Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan
Dalam gugatan ini, OC Kaligis meminta agar para tergugat membayar ganti rugi, baik itu kerugian materiil maupun immateriil dengan total kerugian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap OC Kaligis diketahui menggugat Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) terkait kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), laporan OC Kaligis diajukan Rabu (6/11/2019) dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, OC Kaligis meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melkaikna perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No.2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl.
"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," begitu tertulis dalam petitum selanjutnya, sesuai yang tertulis di SIPP PN Jaksel, Jumat (8/11/2019).
Baca: Deretan Kontroversi Dewi Tanjung yang Sebut Kasus Novel Baswedan Bohong, Pernah Laporkan Amien Rais
Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Tergugat II menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam gugatan ini, OC Kaligis meminta agar para tergugat membayar ganti rugi, baik itu kerugian materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp 2 juta.
Menurutnya kerugian immateriil yang dialami penggugat adalah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.
"Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad)," tulis petitum lainnya.
Melansir pemberitaan Kompas.com (23/1/2015), petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada 5 Oktober 2012.
Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Baca: Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK: Tuduhan Rekayasa Itu Tidak Berdasar