Minggu, 5 Oktober 2025

Jaksa Agung Akan Evaluasi TP4 dan TP4D

MAKI menilai pembentukan tim tersebut lebih banyak mendatangkan keburukan ketimbang kebaikan.

Editor: Sanusi
Ilham Rian Pratama
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisioner KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mengevaluasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

Hal ini dikatakan Burhanuddin usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

"Seperti yang sudah saya sampaikan pada waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR bahwa, kami akan mengevaluasi TP4," ucap Burhanuddin.

Baca: Jaksa Agung: Orang Sakit Jiwa Tidak Dapat Dihukum Mati

Baca: Politikus Demokrat Minta Kejaksaan Tidak Jadi Alat Politik, Politikus NasDem Meradang

Baca: Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta TP4 dan TP4D untuk dibubarkan. MAKI menilai pembentukan tim tersebut lebih banyak mendatangkan keburukan ketimbang kebaikan.

Apalagi, terdapat sejumlah kasus korupsi yang melibatkan jaksa yang seharusnya mengawasi proyek di daerah.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim TP4D Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan Lembaga Antikorupsi terhadap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/3/2019) lalu.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekitar Rp 200 juta dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.

Tak hanya di Yogyakarta, oknum pejabat di Kejari Bali diduga memeras pemborong dengan nilai antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Meminta uang 50 juta kepada kepala desa dan mengajak temannya untuk ikut pengadaan buku perpustakaan desa dengan keuntungan 35 persen.

Selain itu, di Jawa Tengah terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang justru bermain-main dengan modus hampir sama seperti di Bali. Saat ini oknum tersebut sudah dipecat dari jabatannya.

Burhanuddin mengakui terdapat sejumlah oknum jaksa yang dijerat lantaran terlibat praktik korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved