Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi KTP Elektronik

Kecewa Putusan Hakim, Markus Nari Pertimbangkan Ajukan Banding

Terdakwa Markus Nari mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPR Markus Nari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP, Meski begitu dirinya membantah telah menerima uang USD 400 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Majelis hakim mewajibkan Markus Nari membayar uang pengganti sebesar 400 ribu Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Selain itu, hakim mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana.

Selama persidangan, hakim menilai sejumlah perbuatan terdakwa yang memberatkan hukuman. Mulai dari melakukan perbuatan bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tindak pidana korusi adalah kejahatan luar biasa.

Sedangkan, hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK menuntut Markus Nari hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk perbuatan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

Adapun, untuk perbuatan merintangi proses peradilan, terdakwa dijerat pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved