Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi KTP Elektronik

Kecewa Putusan Hakim, Markus Nari Pertimbangkan Ajukan Banding

Terdakwa Markus Nari mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPR Markus Nari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP, Meski begitu dirinya membantah telah menerima uang USD 400 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Markus Nari mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami akan berpikir-pikir (banding,-red). Fakta persidangan tidak diambil menjadi satu keputusan," kata Markus Nari, kepada wartawan, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Menurut dia, majelis hakim memutuskan suatu perkara hanya berpedoman pada surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan.

"Yang diambil adalah dakwaan penuntut umum. Kami merasa sangat dirugikan. Apa yang kami perkirakan hakim adalah perpanjangan tuhan kami tidak percaya, karena banyak pertimbangan cuma berdasarkan dakwaan bukan fakta persidangan," ujarnya.

Baca: Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Markus Nari dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Markus Nari divonis untuk dua perbuatan.

Pertama menerima uang sebesar USD 400 Ribu atau setara Rp 4 Miliar terkait proyek e-KTP dan berupaya merintangi proses persidangan kasus tersebut.

Baca: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Menurut Markus Nari, Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, mengungkapkan memberikan uang berupa 400 Dollar Singapura.

"Pada saat sidang kemarin itu jelas hakim menanyakan berkali-kali Sugiharto bahwa uang yang disampaikan bahwa jenis mata uang apa? Dan dijawab (Sugiharto,-red) berkali-kali Singapura Dollar. Bentuk pecahan 100 Dollar (Singapura,-red). Nyatanya dalam putusan terjadi USD. Ini menjadi suatu tanda tanya buat kami. Ada apa?" kata dia.

Sementara itu, untuk perbuatan merintangi proses pengadilan kasus e-KTP, Markus Nari, membantah telah melakukan hal tersebut.

Baca: Mendagri Izin Ke Komisi II Alihkan Dana Lain untuk Biayai Kekurangan Dana Blangko e-KTP

"Menghalang-halangi. Jelas-jelas yang bersangkutan, Miryam (S Haryani,-red) tidak pernah mengatakan, saya menghalang-halangi. Dan apa yang dituduhkan itu semua tidak ada di fakta persidangan," tambahnya.

Untuk diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Frenky Tumbuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca: Sidang Peninjauan Kembali Setya Novanto Masuk Tahap Penyerahan Kesimpulan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved