Korupsi KTP Elektronik
Kecewa Putusan Hakim, Markus Nari Pertimbangkan Ajukan Banding
Terdakwa Markus Nari mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Markus Nari mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami akan berpikir-pikir (banding,-red). Fakta persidangan tidak diambil menjadi satu keputusan," kata Markus Nari, kepada wartawan, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menurut dia, majelis hakim memutuskan suatu perkara hanya berpedoman pada surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan.
"Yang diambil adalah dakwaan penuntut umum. Kami merasa sangat dirugikan. Apa yang kami perkirakan hakim adalah perpanjangan tuhan kami tidak percaya, karena banyak pertimbangan cuma berdasarkan dakwaan bukan fakta persidangan," ujarnya.
Baca: Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Markus Nari dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Markus Nari divonis untuk dua perbuatan.
Pertama menerima uang sebesar USD 400 Ribu atau setara Rp 4 Miliar terkait proyek e-KTP dan berupaya merintangi proses persidangan kasus tersebut.
Baca: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019
Menurut Markus Nari, Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, mengungkapkan memberikan uang berupa 400 Dollar Singapura.
"Pada saat sidang kemarin itu jelas hakim menanyakan berkali-kali Sugiharto bahwa uang yang disampaikan bahwa jenis mata uang apa? Dan dijawab (Sugiharto,-red) berkali-kali Singapura Dollar. Bentuk pecahan 100 Dollar (Singapura,-red). Nyatanya dalam putusan terjadi USD. Ini menjadi suatu tanda tanya buat kami. Ada apa?" kata dia.
Korupsi KTP Elektronik
1. Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman |
---|
2. KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka |
---|
3. Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas |
---|
4. Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR |
---|
5. KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik |
---|