CPNS 2019
Nilai SKD 2018 Memenuhi Passing Grade? Manfaatkan dalam Pendaftaran CPNS 2019, Begini Caranya
Nilai SKD 2018 Memenuhi Passing Grade silahkan pilih untuk mengisi form Pengisian Formasi - P1TL dengan langkah dalam artikel CPNS 2019 ini untuk SKB
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira dari BKN untuk peserta CPNS 2018 yang mengikuti kembali rekrutmen CPNS 2019.
Peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Passing Grade untuk pendaftaran 2019.
Nilai SKD tahun lalu bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di rekruitmen CPNS 2019.
(Cara Manfaatkan Nilai SKD 2018 terdapat di akhir artikel)
Dikutip dari surat Pengumuman Nomor: 810/1156 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 pada Senin (11/11/2019), berikut penjelasan peserta P1/TL.
P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Hari Ini, Simak Alur Pendaftaran, Kisi-kisi SKD dan SKB
Dalam sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut, meliputi:
- Jenis formasi yang dilamar
- Kualifikasi pendidikan
- Nilai SKD Tahun 2018
- Status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar
Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNSD tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNSD Tahun 2018.
Pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNSD Tahun 2018.
Akan digunakan nilai terbaik, antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019.
Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cpns-2019-halaman-depan-sscasn.jpg)