Jumat, 15 Mei 2026

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019: Kemenkumham Buka 3.532 Formasi Lulusan SMA SMK, Berikut Cara Daftarnya

Seleksi CPNS 2019 memasuki tahap pendaftaran pada Senin, 11 November 2019, Kemenkumham buka Formasi 3.532 lulusan SMA/SMK.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Oktober 2019 mendatang. 

Ada 657 dan 33 Kanwil

Formasi Khusus

Papua, Pria = 59 dan Wanita = 7

Papua Barat, Pria = 2

Formasi Umum

Pria = 528 Wanita = 60

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada Senin, 11 November 2019.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada Senin, 11 November 2019. (Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Nah, ingin mencoba melamar di formasi tersebut?

Berikut kriteria pelamar dan cara pendaftaran yang disampaikan melalui pengumuman di laman cpns.kemekumham.go.id :

A. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum 

Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Formasi Khusus

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).

  • Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.

 b. Penyandang Disabilitas

Pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
  • Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved