CPNS 2019
Kemendesa Buka Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan Diploma 3, Berikut Persyaratan bagi Pelamar
Kemendesa membuka formasi untuk lulusan Diploma 3 pada pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka mulai Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 secara besar-besaran.
Pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon ASN (sscasn.bkn.go.id)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuka bagi lulusan Diploma 3 dari Universitas seluruh Indonesia sesuai ketentuan.
Lulusan Diploma 3 dapat mendaftar pada jabatan pengelola keuangan, pranata kearsipan, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Formasi Pengelola Keuangan
Bagi jurusan D3 Akuntansi, D3 Keuangan dan Perbankan, dan D3 Keuangan Perbankan.
Jurusan tersebut ditempatkan pada unit kerja:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
4. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
6. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
7. Inspektorat Jenderal Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan dan Informasi (Bengkulu, Ambon, Dan
Jayapura)
Total formasi jabatan ini dari jalur umum sebanyak 31 orang, dan disabilitas sebanyak dua orang.
Formasi Pranata Kearsipan
Bagi jurusan D3 Kearsipan, D3 Manajemen Informasi dan Dokumen, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Manajemen Kesekretariatan dan Perkantoran, D3 Sekretaris, D3 Sekretaris, dan D3 Manajemen Administrasi.
Jurusan tersebut ditempatkan pada unit kerja:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
4. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Administrasi
5. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
6. Inspektorat Jenderal Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan Dan Pelatihan dan Informasi (Jayapura)
Total formasi jabatan ini untuk jalur umum sebanyak 10 orang, dan jalur Putra/Putri Papua sebanyak satu orang.
Formasi Teknisi Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Bagi jurusan D3 Teknik Mesin, D3 Teknik Elektro, D3 Teknik Sipil, D3 Teknik Elektronika, dan D3 Teknik Teknologi Listrik.
Khusus untuk formasi ini ditempatkan pada unit kerja Sekretariat Jenderal, yang hanya dibuka untuk satu orang lewat jalur umum.
Persyaratan Pelamar
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
8. Khusus bagi pelamar formasi disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) pada saat melamar;
9. Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
12. Usia pada saat melamar terhitung per tanggal 1 November 2019, paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
Jenis Formasi Umum
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
Jenis Formasi Disabilitas
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
Informasinya selengkapnya bisa dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Nuryanti)