Jumat, 12 September 2025

Rizieq Shihab Pulang

Soal Habib Rizieq, Menlu Retno Marsudi Disebut Tak Pernah Surati Arab Saudi Soal Status Rizieq

Kementerian Luar Negeri disebut tidak pernah menyurati pemerintah Arab Saudi terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.

Hingga saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku belum ada bukti dokumen yang menunjukkan pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq Shihab.

“Sampai hari ini tak ada bukti pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu," ucapnya.

Mahfud MD juga mengungkapkan akan menyekesaikan polemik ini jika ada bukti pencekalan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada dirinya.

“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.

Isu Permintaan Pencekalan dari Indonesia

Sementara itu, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut, adanya isu permintaan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia untuk mencekal Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan Kapitra dalam program Kompas Petang yang diunggah di YouTube Kompas TV, Senin (11/11/2019).

Kapitra

Kapitra Ampera (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

"Katanya ada permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia suapaya Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia," ungkapnya.

Politisi PDIP tersebut juga menyebut perlunya penelusuran terkait kebenaran permintaan pemerintah Indonesia.

"Yang perlu ditelusuri adalah apa betul ada permintaan pemerintah Indonesia untuk mencekal Habib Rizieq melalui otoritas Saudi Arabia," ucapnya.

Ketika ditanya tentang asal dugaan adanya permintaan dari pemerintah Indonesia, Kapitra tidak memberikan jawaban.

"Yang saya tau secara persis adalah Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi Arabia," ucapnya.

Ia juga mengatakan tidak ada kesengajaan Rizieq Shihab untuk over stay di Saudi Arabia.

"Waktu itu sebelum jatuh tempo visa habis, 3 hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, 2 hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, satu hari sebelum visa keluar juga nggak boleh.

Sampai visanya habis mau keluar juga nggak boleh, yang berujung over stay. Over stay bukan keinginan dia, tapi atas ketidakbolehan dia keluar. dan itu sudah melanggar HAM," ucapnya.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Srihandriatmo Malau/Rizal Bomantama) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan