Selasa, 30 September 2025

Sertifikasi Siap Nikah

Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan, Calon Pengantin Wajib Ikut Kelas Pra Nikah

Muhadjir Effendy merencanakan program sertifikasi perkawinan, kedua calon pengantin wajib mengikuti kelas pra nikah agar dapat menikah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy merencanakan program sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah.

Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir Effendy menjelaskan setiap individu yang ingin melangsungkan perkawinan harusnya mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana menjadi sebuah keluarga.

Nantinya sertifikasi perkawinan akan diberlakukan bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan, calon pengantin akan diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.

Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin

Nantinya, di kelas pra nikah akan diberi materi mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Menurut penjelasan Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com, program sertifikasi perkawinan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Sertfikat perkawinan akan didapatkan setelah mengikuti kelas bimbingan selama tiga bulan bagi kedua calon pengantin.

Dalam melaksanakan program sertifikiasi perkawinan tersebut, Kemenko PM akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Informasi mengenai kesehatan, yaitu seputar penyakit yang dapat menjangkit suatu keluarga akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Kementerian Agama akan memberikan kontribusi dalam pengurusan pernikahan.

"Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ," terang Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com.

"Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal," imbuhnya.

Baca: POPULER: Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf, Mulai 2020 Syarat Nikah Gunakan Sertifikasi Perkawinan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan