Rabu, 24 September 2025

2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan.

KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari / Instagram @raisa6690
Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Mengutip Kompas.com, Marwan menilai akan banyak persoalan terjadi jika sertifikasi perkawinan benar-benar direalisasikan.

Ia mengkhawatirkan akan terjadi perzinaan jika ada pasangan tak lulus pembekalan dan tidak mendapatkan sertifikasi perkawinan.

"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini."

"Urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," tutur Marwan, Jumat.

Marwan pun menyarankan agar Menko PMK sebaiknya fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.

"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan yang diperuntukkan untuk pasangan akan menikah.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Sertifikasi perkawinan itu nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," terang Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Aturan Nikah Baru, Calon Pengantin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah Selama 3 Bulan

Baca: Kemenag Ada Bimwin, Fachrul Razi Setuju Rencana Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan

Tanggapan Komnas HAM soal Sertifikasi Perkawinan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menanggapi soal rencana program sertifikasi perkawinan dan pembekalan pra-nikah bagi pasangan akan menikah.

Mengutip Kompas.com, Ahmad menilai sertifikasi perkawinan tidak bisa bersifat wajib.

Menurutnya, orang-orang lebih baik dianjurkan untuk bersedia mengikuti sertifikasi perkawinan, dengan cara menjelaskan manfaat dari program tersebut.

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan