Sabtu, 20 September 2025

2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan.

KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari / Instagram @raisa6690
Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada 2020 mendatang, perizinan menikah tidak semudah saat ini.

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah, nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat.
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Melalui pembekalan tersebut, pasangan akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

Jika lulus, pasangan akan mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

Baca: Pro Kontra Wacana Sertifikasi Perkawinan: Bimbingan Pranikah Jadi Sorotan Hingga Penjelasan Wapres

Baca: Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah.

Nantinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk semua yang akan menikah, tanpa melihat latar belakang keyakinan.

"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," kata Ghafur, Jumat (15/11/2019).

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra ketika memberi keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra ketika memberi keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Meski begitu, Ghafur menerangkan akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.

Namun, penentuan peserta masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

Ghafur sendiri mengatakan wacana pasangan tidak mendapat izin menikah jika belum pembekalan pra-nikah masih dipersiapkan.

Ia mengungkapkan, pembekalan pra-nikah dilakukan untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul ke depannya.

"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," ujarnya, dilansir Kompas.com.

"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," imbuh dia.

Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.

Baca: Kemenko PMK Sasar Pembangunan untuk Penyandang Disabilitas Hingga Penghayat Kepercayaan

Baca: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan