CPNS 2019
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka 1.817 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
Pemprov Jawa Timur membuka seleksi CPNS 2019, pahami persyaratan umum dan khusus berikut ini.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
c. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”atau Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
2. Pelamar Disabilitas:
a. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (dinyatakan dalam surat keterangan sebagaimana terlampir).
b. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
c. Bagi pelamar disabilitas apabila panitia pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka panitia akan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
d. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud memiliki kriteria:
1) Mampu melaksanakan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi.
2) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
3. Pelamar Formasi Tenaga Guru:
a. Pendaftar jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah atau upload sertifikat dimaksud pada https://sscn.bkn.go.id/.
b. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.
c. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.
4. Informasi bagi pelamar P1/TL:
a. Wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
b. Sistem SSCN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak masuk pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.