Ahok Masuk BUMN
Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Ralat Pernyataan Soal Ahok: Kader Parpol Boleh Jadi Bos BUMN
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok sebagai kader partai politik boleh menduduki posisi tinggi di BUMN.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Garudea Prabawati
Baca: Novel Bamukmin: Rakyat Sudah Menolak, Pemerintah Jangan Paksakan Ahok Jadi Bos BUMN
Ia mengatakan bahwa Ahok dapat memegang jabatan dua sekaligus yakni Direksi dan Komisaris, namun kembali dikatakan ini semua melalui proses seleksi.
"Bisa dua-duanya, tapi pakai proses seleksi dan masih dalam proses," ujar Jokowi.
Jokowi hanya mengulangi pernyataannya kembali bahwa Basuki tetap harus mengikuti seleksi.
"Masih dalam proses," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan untuk penempatan nantinya masih dalam proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN.
Baca: Ima Mahdiah: Ahok Akan Membawa Perubahan di BUMN
Sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Pertemuan selama 1,5 jam tersebut Erick dan Ahok membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar Basuki Tjahaja Purnama sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)