Dana Reses Anggota DPR
Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi
Ray Rangkuti menilai alasan kenaikan dana reses karena indeks dan titik reses yang makin meningkat adalah terlalu dipaksakan.
Ringkasan Berita:Ray Rangkuti mengkritisi jumlah dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 jutaIa menilai kenaikan dana reses terlalu dipaksakanDPR dinilai terus saja main utak atik anggaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritisi jumlah dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 juta.
Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan kegiatan reses.
Baca juga: Polemik Dana Reses Anggota Dewan, PAN Minta Kesetjenan DPR Jelaskan ke Publik
Reses adalah masa di mana anggota dewan tidak melakukan kegiatan sidang di parlemen, melainkan turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, serta pengaduan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Ray menganggap, demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025 lalu yang menolak kenaikan tunjangan DPR tak membuat mereka sepenuhnya sadar.
"Anggota DPR ini, seperti tidak insaf-insaf. Terus saja main utak atik anggaran. Setelah peristiwa 27-30 Agustus lalu, tak juga membuat mereka dengan sepenuhnya introspeksi diri. Hanya sesaat, kini, mulai lagi kumat," kata Ray kepada Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, alasan kenaikan dana reses karena indeks dan titik reses yang makin meningkat adalah terlalu dipaksakan.
Menurut Ray, di tengah minimnya laporan pertanggungjawaban dana reses anggota DPR yang transparan, maka kenaikan titik dan indeks itu sulit dipastikan berlangsung.
"Apakah benar semua titik dikunjungi? Apakah benar semua titik berlangsung reses? Apakah benar terjadi penyerapan aspirasi masyarakat di semua titik yang dimaksud? Kalau iya, mohon tunjukkan di mana masyarakat dapat laporannya," ujarnya.
Ia mengingatkan demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu kembali terjadi apabila DPR tak kunjung sadar.
"Cukuplah peristiwa 27-30 Agustus dalam sejarah kelam legislatif. Sepanjang sejarah, baru kali ini, kantor legislatif nasional dan daerah bahkan dibakar massa," tegas Ray.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.
Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.
"Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.