Selasa, 14 Oktober 2025

Proses Peralihan Aset Haji Alami Hambatan, Salah Satunya di Asrama Haji Pondok Gede

Dahnil menekankan pentingnya langkah hukum jika ditemukan oknum yang dengan sengaja menghambat proses peralihan aset.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
PERALIHAN ASET HAJI - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan adanya sejumlah kasus di daerah yang mengindikasikan hambatan dalam proses peralihan aset. Kata Dahnil hal ini terjadi di kompleks Asrama Haji Pondok Gede dan beberapa wilayah lainnya.  

Ringkasan Berita:
Proses peralihan aset haji mengalami hambatan di sejumlah daerah
Langkah hukum diperlukan jika ditemukan oknum yang dengan sengaja menghambat proses tersebut
proses transisi kelembagaan harus berjalan cepat dan bersih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan adanya sejumlah kasus di daerah yang mengindikasikan hambatan dalam proses peralihan aset.

Kata Dahnil hal ini terjadi di kompleks Asrama Haji Pondok Gede dan beberapa wilayah lainnya. 

Baca juga: Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi Bentuk Tim Investigasi Layanan Mashariq di Armina

"Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara," kata Dahnil melalui keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Hal tersebut diungkapkan Dahnil usai melakukan pertemuan Koordinasi dengan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, di Jakarta, Senin (14/10/2025).

Dahnil menekankan pentingnya langkah hukum jika ditemukan oknum yang dengan sengaja menghambat proses tersebut.

 

 

"Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum," ujarnya. 

Menurut Dahnil, tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses transisi ini. 

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab menghalangi atau menguasai aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah haji. Arahan Presiden sangat jelas, semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya," ucap Dahnil.

Pertemuan dengan Wamenag, kata Dahnil, untuk mempercepat proses transisi kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam pertemuan tersebut, Dahnil menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan harus berjalan cepat, dan bersih.

Langkah ini agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 yang sudah mulai disiapkan.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama melalui Bapak Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, untuk memastikan percepatan pelaksanaan amanah undang-undang dan perpres terkait pergeseran aset dan SDM perhajian ke Kementerian Haji dan Umrah," katanya. 

Kedua wakil menteri sepakat untuk membentuk tim bersama guna mengawal proses percepatan transisi ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan tidak mengganggu keberlanjutan pelayanan haji yang sudah berlangsung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved