Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Aset First Travel Dirampas Negara, Komisi VIII: Itu Terlalu Zalim

Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut putusan MA yang menyatakan aset First Travel dirampas negara merupakan putusan yang terlalu zalim.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh barang bukti dari kasus penipuan First Travel akan menjadi milik Negara.

Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto turut menanggapi putusan MA tersebut.

Dikutip dari Kompas.com (19/11/2019), Yandri menyebut itu merupakan putusan yang terlalu zalim.

Menurutnya aset First Travel sepenuhnya merupakan hak dari korban penipuan, tidak seharusnya dirampas oleh Negara.

Karena itu bukan uang Negara, aset tersebut murni berasal dari uang rakyat.

"Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, itu murni uang rakyat," ujar Yandri.

Yandri mengatakan seharusnya Negara membantu para Jamaah korban penipuan First Travel dalam memperjuangkan hak - haknya.

Yandri Susanto
Yandri Susanto (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono dinilai telah menambah beban jamaah.

Ia menegaskan perampasan hak jamaah yang dilakukan oleh Negara dinilai terlalu zalim.

"Kalau negara justru menambah beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid juga beranggapan aset First Travel merupakan hak dari jamaahnya.

Sehingga hak tersebut wajib dikembalikan kepada jamaah korban penipuan.

“Kalau dari pihak kami karena itu hak jamaah itu hak masyarakat, ya harus kembalikan,” tutur Zainut.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Zainut juga memahami terkait putusan MA yang menyatakan kasus merupakan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan juga milik negara.

Namun ia berharap, negara tidak menambah beban para jamaah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved