Kamis, 28 Agustus 2025

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Abdul Chair sebut pemerintah Indonesia punya peran dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Penulis: Ifa Nabila
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

"Pemerintah harus menggunakan kewajibannya, tanggung jawabnya, untuk mengupayakan pemulangan terhadap Habib Rizieq Shihab," harapnya.

Tak hanya hukum dalam negeri, bahkan menurut Abdul Chair hak Rizieq Shihab untuk diizinkan kembali ke Indonesia diatur dalam hukum internasional.

"Karena itu perintah dari konstitusi, perintah dari Undang-Undang HAM, perintah dari Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga diatur dalam hukum internasional," jelasnya.

Berikut video lengkapnya:

Abdul Chair sempat menjelaskan surat cekal yang berjumlah dua untuk Rizieq Shihab tersebut, dalam unggahan YouTube Talk Show tvOne, Selasa (12/11/2019).

Awalnya, Abdul Chair ditanya oleh pembawa acara soal kebenaran adanya surat cekal Rizieq Shihab itu.

Abdul Chair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.

"Bang Abdul Chair ini sudah pernah melihat secara nyata, dan juga betul enggak sih surat pencekalan yang dinyatakan oleh Habib Rizieq?" tanya pembawa acara.

"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," jawab Abdul Chair.

Abdul Chair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.

"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Chair.

"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.

Abdul Chair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan