Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.