Kopilot Wings Air Tewas Bunuh Diri Diduga Lantaran Dipecat dan Kena Denda Rp 7 Miliar
Kopilot maskapai Wings Air NA (29) tewas usai gantung diri diduga dipecat dan terkena imbasnya wajib membayar denda sebanyak Rp 7 miliar.
Ia juga tidak menyebut penyebab NA mengakhiri hidupnya apakah ada masalah pekerjaan yang dihadapi.
Danang Mandala Prihantoro hanya menekankan bahwa seluruh karyawan Lion Air Group harus bekerja sesuai dengan kedisiplinan, penerapan aturan kerja, dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku.
"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau safety first," ujar Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, selain bekerja dengan SOP, Wings Air juga mempunyai program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat guna meningkatkan integritas, pengetahuan, keterampilan dan berkarakter baik.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)