Kamis, 11 September 2025

Terpapar Radikalisme, Polwan Bripda NOS Dipecat dari Kesatuan Hingga Diproses Pidana

Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Foto-foto Tribun Lampung
Bripda Nesti saat penangkapan (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi wanita (polwan) dari Polda Maluku Utara, Bripda Nesti Ode Samili (NOS; 23 tahun) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo.

Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.

NOS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menggati pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dengan baju batik dalam upacara PTDH
Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menggati pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dengan baju batik dalam upacara PTDH (BANGKA POS/DEDDY MARJAYA)

Dalam salah satu butir pasal tersebut diatur PTDH dapat dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

NOS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca: Polri: Tiga Suporter Indonesia yang Ditangkap Polisi Malaysia Tidak Terlibat Jaringan Teroris

Baca: Mabes Polri Jelaskan Alasan Mengapa Hingga Saat Ini Jabatan Kabareskrim Masih Kosong

Selain itu, NOS juga telah ditahan Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.

NOS yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara ditangkap petugas Densus 88 Antiteror Polri di Yogyakarta pada 26 September 2019.

Dia ditangkap karena diduga telah terpapar radikalisme dari jaringan pelaku terorisme.

Penangkapan itu adalah kedua kalinya dilakukan Densus 88 terhadap sang polwan.

NOS pernah ditangkap Densus 88 di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 Mei 2019, karena dugaan kasus yang sama. Saat itu, dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

Dari pemeriksaan terhadap NOS, termasuk dari media sosial, diketahui ia aktif terafiliasi dengan kelompok JAD.

Ilustrasi polisi dipecat tidak dengan hormat
Ilustrasi polisi dipecat tidak dengan hormat (Dokumen)

Selain itu, dari penyidikan Densus 88, diduga terlibat dengan jaringan kelompok JAD Bekasi pimpinan Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghurobah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan