Sabtu, 30 Agustus 2025

Reuni 212

Soal Reuni Akbar 212, MUI Nilai sebagai Hak Berdemokrasi Setiap Warga Negara

Ketua MUI bidang Ukhuwah Islamiyah Marsyudi Syuhud mengungkapkan bahwa adanya Reuni 212 itu adalah hak berdemokrasi.

Tangkap layar tvOneNews
Ketua Umum Ukhuwah Islamiyah Marsyudi Syuhud mengungkapkan bahwa Reuni 212 adalah Hak Berdemokrasi. (Tangkap Layar tvOneNews). 

Selain itu, Haikal Hassan mengungkapkan ada hambatan yang menyebabkan Rizieq Shihab tidak bisa pulang.

"Ada hambatan, kalau nggak ada pasti udah pulang dong," kata Haikal.

Ia mengklaim bahwa hambatan tersebut dilakukan oleh pihak Indonesia.

"Negara Indonesia yang menghambat, udah jelas itu dan sudah dibeberkan udah kita bicarakan pada tempo hari waktu itu," terangnya.

Selain soal hambatan Rizieq Shihab yang belum bisa dipastikan kedatangannya, Haikal Hassan juga menyoroti mengenai hambatan yang dialami pihaknya untuk menyelenggarakan reuni akbar.

"Pergelaran reuni akbar sudah mulai ada hambatan, masjid-masjid yang dulu bersiap untuk menampung jemaah dari luar ternyata sudah dicegah," jelasnya.

Saat disinggung soal siapa yang menghambat acara Reuni Akbar 212, Haikal Hassan enggan menuturkan lebih jauh.

"Ya nanti kita buktikan, nanti kalau saya bicara kalau nggak ada bukti, entar di Bareskrimkan nanti, kita akan buktikan dulu di lapangan, tapi masjid kami sudah dilarang," tutur dia.

Haikal justru menganggap negara tidak kompak karena sebagaian ada yang memberi izin Reuni Akbar 212 dan sebagian lagi tidak.

"Itulah, jadi negara nggak kompak sebagian memberikan izin, sebagian melarang, sebagian mengimbau tidak datang," ungkap Haikal Hasan.

Kemudian Haikal Hassan melontarkan pertanyaan kepada Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin yang saat itu juga menjadi bintang tamu di acara tersebut.

"Ada hambatan apa sih kalau kita mau reuni? Sekarang gini aja deh, ibarat begini kalau umpamanya ente nggak suka makan tempe ya makan yang lain aja deh."

"Jadi kalau ente nggak suka reuni ya nggak usah hadir gakpapa, jangan mencela, jangan menghina, jangan maki-maki, jangan jelek-jelekin di sosial media. Itu aja," tanya Haikal pada Ali Mochtar Ngabalin.

Tak butuh waktu lama, Ali Mochtar Ngabalin lalu menjawab pertanyaan Haikal.

"Kan tadi sudah saya bilang menyatakan pendapat di depan publik itu adalah regulasi negara memberikan ruang dan waktu UUD 1945."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan