Perpanjangan Izin FPI
Kemenag Keluarkan Surat Rekomendasi Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Trending di Twitter
Kementerian Agama keluarkan surat rekomendasi perpanjang izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI menjadi trending di Twitter.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Garudea Prabawati
Menurutnya menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya dalam siaran pers.
Baca: Presiden Jokowi Kunjungi Pabrik Hyundai di Korea Selatan, Serta Tanda Tangani Kap Mesin Mobil Kona
Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)