Pimpinan Komisi III DPR: Dewan Pengawas hadir untuk Harmonisasi Kinerja KPK
Keberadaan Dewan Pengawas KPK dinilai penting untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kinerja internal di tubuh Komisi Anti-Rasuah tersebut.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Dewan Pengawas KPK dinilai penting untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kinerja internal di tubuh Komisi Anti-Rasuah tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Ia menilai keberadaan dewan pengawas ini penting untuk memastikan kinerja internal KPK terkait penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik.
Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Sahroni menambahkan keberadaan Dewan Pengawas ini tidak akan mengganggu independensi KPK karena mereka merupakan bagian internal dari kelembagaan KPK.
"Dewan pengawas ini tidak akan mengganggu independensi KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan berbagai pihak, karena dewan pengawas ini bukan lembaga eksternal KPK, tapi mereka ada di dalam tubuh KPK," katanya.
"Mereka lembaga internal KPK, jadi keberadaannya justru penting untuk memastikan KPK bekerja sesuai tugasnya," imbuhnya.
Sahroni berharap adanya Dewan Pengawas ini, pelaksanaan tugas dan kinerja lembaga KPK dapat semakin maksimal dalam memberantas korupsi ke depannya.
"Kami harapkan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas ini, maka kinerja KPK akan lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Saut menilai UU KPK yang baru membuat kerja lembaga anti-rasuah itu tidak efisien.
Hal itu dikatakannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Saya hanya mengatakan undang-undang baru ini yang membuat kita tidak efisien saja sebenarnya. Tapi penindakan korupsi saya yakin tak akan pernah berhenti. Hanya inefisien saja," ucap Saut.