Selasa, 26 Agustus 2025

Polemik APBD DKI Jakarta

Buntut Unggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 M, William PSI Diberi Sanksi Berupa Teguran

Anggota DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya diberikan sanksi karena kasusnya mengunggah anggaran Pemprov Jakarta.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
William Aditya Sarana vs Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memberikan rekomendasi berupa sanksi teguran kepada anggota DPRD dari fraksi PSI, William Aditya Sarana terkait kasus pengungkapan anggaran lem aibon milik Pemerintah Pusat DKI Jakarta.

BK DPRD telah merampungkan pembahasan terkait kasus William yang mengunggah anggaran lem Aibon senilai Rp 82,8 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di media sosial.

Kasus ini sempat viral, sehingga menggemparkan warga dan menyalahkan Gubernur DKI Anies Baswedan karena seolah-olah terdapat penyelewengan alokasi dana pada rencana APBD DKI 2020.

Politisi muda berusia 23 tahun ini menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar segera memberikan klarifikasi langsung.

Namun, di sisi lain anggota Badan Kehormatan DKI Fraksi PSI, Agust Hamonangan mengatakan William hingga kini hanya diberikan rekomendasi dari Badan Kehormatan.

"Belum ada vonis bersalah terhadap bro William. Yang ada adalah rekomendasi dari Badan Kehormatan yang diberikan kepada ketua DPRD," ungkap Agust Hamonangan melansir dari telewicara kanal Youtube KompasTV.

Ia juga meluruskan, William belum sampai divonis melanggar etika seperti yang diberitakan.

Menurutnya, William sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD DKI Jakarta dengan baik.

"Perlu saya tegaskan juga bahwa kita tidak sampai pada penulisan di dalam rekomendasi melanggar kode etik. Jadi tidak ada kata-kata mengatakan bahwa William melanggar kode etik. Tetapi William sudah melakukan fungsi dewan, sudah kritis, sudah adil dan sudah profesional tetapi belum secara proporsionalitas," jelas Agust.

Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi teguran.

Hal ini mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.

Pihaknya menyampaikan dalam isi draf rekomendasi tersebut yakni tentang Keputusan Dewan yang berlaku untuk semua anggota yang ada.

"Tapi yang jelas dari draf rekomendasi ada beberapa hal, beberapa poin yang bahwasannya kita sepakati. Artinya bahwa apa yang dilakukan William ini adalah sebagai fungsi penguatan dewan," ujar Agust.

Semua pihak dewan pun juga menyepakati keputusan tersebut untuk diterapkan pada masih-masing individu.

Namun, ada satu hal yang masih menjadi perbedaan pandangan antara satu dengan yang lain terkait soal proporsionalitas.

Menurutnya ada 9 anggota dari Badan Kehormatan yang berbanding tipis terhadap masalah apakah William sudah menyampaikan statment dengan proporsionalitas atau tidak proporsionalitas.

Menilik dari hal tersebut ia mengungkap ada pihak lain yang menilai William tidak proporsionalitas dalam kasus ini.

"Kita sepakati semua anggota badan kehormatan setuju dengan apa yang dikalukan terkait dengan kritis, adil dan profesional. Tapi yang berbeda adalah pada saat kita sampai pada pengertian proporsionalitas. Nah, di situ ada beberapa pandangan yang berbeda. Salah satunya menyebutkan bahwasannya pernyataan dari William ini belum atau tidak proporsionalitas," pungkas Agust.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan Wiliam melakukan kekeliruan ringan dan akan mendapatkan sanksi ringan.

Menurut Nawawi, tindakan Wiliam tak proporsional karena William bukan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.

Oleh karena itu, menurut Nawawi, William dinilai tidak tepat jika menyampaikan soal anggaran Lem Aibon.

Namun, Agust menekankan posisi William adalah sebagai anggota DPRD.

Fungsi DPRD itu sendiri adalah melakukan pengawasan.

"Tapi saya menekankan dan juga ada tambahan dari beberapa BK bahwasannya William juga menyampaikan itu sudah proporsionalitas. Artinya jangan ditempatkan bahwa posisi William sebagai anggota komisi A tetapi sebagai anggota DPRD yang mana itu punya fungsi melakukan pengawasan dan juga bisa pembahasan atau persetujuan terhadap anggaran," kata Agust menjelaskan.

Mengutip dari Kompas.com, William Aditya Sarana dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Rakyatnya (Mat Bagan) Sugiyanto.

Kader PSI tersebut dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 27 ayat (1) dari peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.

Sedangkan pada Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa usulan dan pendapat yang disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPR.

Sikap yang dilakukan William baru-baru ini sebagai anggota Dewan dianggap menimbulkan kegaduhan, terutama soal unggahannya tentang anggaran janggal ke media sosial.

Sugiyanto menilai bahwa William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosialnya.

Meskipun dokumen tersebut milik publik, upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis.

Alasanya adalah karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan