Rizieq Shihab Sebut Dicekal Pemerintah Arab Saudi, Refly Harun: Kewajiban Negara untuk Melindunginya
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang terkena masalah.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang terkena masalah.
Ketika warga negara tersebut berada di dalam negeri ataupun di luar negeri, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindunginya.
"Jika ada warga negara di manapun jika menghadapi masalah, maka secara normatif, kewajiban negara untuk melindunginya," ujar Refly Harun di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tangan negara tidak hanya lepas ketika dia berada di Indonesia, tapi juga di luar negeri," lanjut Refly.
Pakar Hukum Tata Negara ini menyebut, dalam kasus Habib Rizieq Shihab yang tidak bisa pulang ke Indonesia, harus dicari penyebab masalahnya.
"Dalam konteks Habib Rizieq ini, kita harus cari tahu persoalannya," kata Refly.
"Persoalannya apakah Habib Rizieq tidak mau pulang, apakah negaranya yang tidak mau memulangkan," jelasnya.
Sebelumnya, saat memberi sambutan pada Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Shihab membeberkan alasan mengenai hambatannya tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dalam tayangan video itu, ia menuturkan tidak bisa pulang karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pencekalan tersebut menurutnya karena alasan keamanan dan atas perintah pemerintah Indonesia.
Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang, Kata Jubir PA 212 Haikal Hassan hingga Pengamat Refly Harun |
![]() |
---|
Refly Harun Sebut FPI Tetap Bisa Jalan Meski Tanpa Mempunyai SKT: yang Penting Tidak Melanggar Hukum |
![]() |
---|
FPI Tetap Bisa Jalan meski Izin Belum Diperpanjang, Refly Harun Jelaskan Kelemahan Ormas Tanpa SKT |
![]() |
---|
Polemik Pencekalan Rizieq Shihab, Fadli Zon: Ini Kegagalan Pemerintah |
![]() |
---|
Soal Polemik Pencekalan Habib Rizieq Shihab, Yusuf Martak: Pak Mahfud MD Kasihan, Tak Tahu Masalah |
![]() |
---|