Ulas PP 41 Tahun 2003, Erick Thohir: Kementerian BUMN Tak Bisa Gabungkan & Bubarkan Perusahaan Sakit
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam raker perdana dengan Komisi VI DPR mengungkapkan sedang mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Wulan Kurnia Putri
"Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat kedepannya justru tergerogoti oleh oknum," tutur Erick Thohir.
"Oknum yang sengaja menggerogoti daripada perusahaan yang sehat-sehat itu. Contoh saja di Krakatau Steel, dengan hutang hampir 40 triliun."
"Krakatau Steel sendiri punya anak perusahaan yang berjumlah 60."
"Karena itu kenapa tidak lain Permen ini harus segera dikeluarkan, tentu dari seizin dari Kementerian lain."
Dalam rapat kerja tersebut Erick Thohir juga mengatakan akan melakukan pembenahan dalam beberapa sektor.
Seperti masalah manajemen, peraturan, hingga orientasi yang ada di dalam Kementerian BUMN sendiri maupun jajaran direksi perusahaan BUMN.
Pembenahan yang dilakukan oleh Erick Thohir merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menginginkan Erick Thohir untuk memperbaiki manajemen yang ada di perusahaan BUMN.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam bincang santai dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).
"Yang jelas saya ingin pengelolaan tata kelola manajemen yang ada di BUMN di perbaiki," ujar Presiden Jokowi dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Metrotvnews, Selasa (3/12/2019).
"Baik melalui perombakan perombakan total maupun juga perbaikan-perbaikan manajemen yang ada," tambahnya.
Presiden Jokowi juga menyampaikan seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan BUMN harus produktif.
Jangan sampai terdapat aset yang tidak produktif yang akan mengganggu berjalannya sebuah manajemen di dalam perusahaan BUMN.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)