Kamis, 14 Agustus 2025

Ulas PP 41 Tahun 2003, Erick Thohir: Kementerian BUMN Tak Bisa Gabungkan & Bubarkan Perusahaan Sakit

Menteri BUMN, Erick Thohir dalam raker perdana dengan Komisi VI DPR mengungkapkan sedang mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews/Herudin
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi VI DPR mengungkapkan sedang mengulas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003.

PP tersebut mengatur tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara BUMN.

Dikutip Tribunnews.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Selasa (3/12/2019), Erick Thohir menjelaskan Kementerian BUMN tidak dapat menggabungkan perusahaan dan tidak dapat membubarkan perusahaan di mana perusahaan tersebut sudah tidak sehat.

"Kita juga sedang mereview yang namanya PP 41 Tahun 2003," jelas Erick Thohir.

"Di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa istilahnya memerger (penggabungan) perusahaan, tidak bisa menglikuidasi (pembubaran) perusahaan sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan yang sebelumnya," tandasnya.

Menteri BUMN, Erick Thohir dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR, Senin (2/12/2019).
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR, Senin (2/12/2019). (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Erick Thohir menambahkan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang pembentukan anak perusahaan maupun cucu perusahaan BUMN.

Menurutnya untuk membentuk anak atau cucu perusahaan baru harus disertai dengan alasan yang jelas.

Erick Thohir akan memberhentikan apabila alasan yang diajukan dalam pembentukan anak atau cucu perusahaan baru tersebut tidak jelas.

"Karena itu izin kita juga akan mengeluarkan Permen yang tidak lain pembentukan anak perusahaan atau pun cucu-cucu perusahaan itu harus ada alasannya," terang Erick Thohir.

"Saya tidak akan menyetop mereka membuka anak perusahaan, tetapi kalau alasannya tidak jelas baru saya stop," tambahnya.

Erick Thohir mengaku tidak ingin perusahaan di BUMN yang masih sehat akan digerogoti oleh oknum yang membuat perusahaan menjadi tidak sehat.

Rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019).
Rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Ia pun memberikan contoh BUMN Krakatau Steel yang memiliki hutang hampir Rp 40 triliun.

Sedangkan Krakatau Steel memiliki 60 anak perusahaan.

Sehingga Erick Thohir menegaskan harus mengeluarkan Permen secepatnya.

Meskipun harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang lain.

"Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat kedepannya justru tergerogoti oleh oknum," tutur Erick Thohir.

"Oknum yang sengaja menggerogoti daripada perusahaan yang sehat-sehat itu. Contoh saja di Krakatau Steel, dengan hutang hampir 40 triliun."

"Krakatau Steel sendiri punya anak perusahaan yang berjumlah 60."

"Karena itu kenapa tidak lain Permen ini harus segera dikeluarkan, tentu dari seizin dari Kementerian lain."

Dalam rapat kerja tersebut Erick Thohir juga mengatakan akan melakukan pembenahan dalam beberapa sektor.

Seperti masalah manajemen, peraturan, hingga orientasi yang ada di dalam Kementerian BUMN sendiri maupun jajaran direksi perusahaan BUMN.

Pembenahan yang dilakukan oleh Erick Thohir merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menginginkan Erick Thohir untuk memperbaiki manajemen yang ada di perusahaan BUMN.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam bincang santai dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).

"Yang jelas saya ingin pengelolaan tata kelola manajemen yang ada di BUMN di perbaiki," ujar Presiden Jokowi dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Metrotvnews, Selasa (3/12/2019).

"Baik melalui perombakan perombakan total maupun juga perbaikan-perbaikan manajemen yang ada," tambahnya.

Presiden Jokowi juga menyampaikan seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan BUMN harus produktif.

Jangan sampai terdapat aset yang tidak produktif yang akan mengganggu berjalannya sebuah manajemen di dalam perusahaan BUMN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan