Jumat, 3 Oktober 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Warga Kota Cirebon Juga Kaget PBB Naik 1.000 Persen, KPPOD: Pemda Abaikan Prinsip Dasar  

Warga Kota juga Cirebon kaget, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerahnya naik hingga 1.000 persen. 

|
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
LONJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Contoh surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga Kota juga Cirebon kaget, tarif PBB di daerahnya naik hingga 1.000 persen tanpa sosialisasi sebelumnya.  

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Selain dialami warga Kabupaten Pati di Jawa Tengah dan warga Kabupaten Jombang di Jawa Timur, Warga Kota juga Cirebon kaget, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerahnya naik hingga 1.000 persen. 

Bahkan ada warga yang dibuat terkejut PBB yang harus dibayar naik sampai 100.000 persen.

Temuan itu diungkap puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon yang menyampaikan keluhan tersebut kepada awak media ddi Jalan Raya Bypass Cirebon, Rabu (13/8/2025) malam.

Merek menuntut agar kenaikan PBB hingga 1.000 persen dibatalkan.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon Hetta Mahendrati mengatakan, sejak Januari 2024 dia bersama warga sudah berjuang menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB di Cirebon dibatalkan.

"Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review. Desember kami dapat jawaban, JR kami ditolak," ujar Hetta.

Hetta mengatakan, sebagian warga Kota Cirebon juga sudah mengadu ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan pada 15 Januari 2025. "Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban dari mereka," kata dia.

Hetta menjelaskan, kenaikan PBB berdasarkan Perda tersebut berlaku merata dengan kisaran minimal 150 persen hingga 1.000 persen.

Seorang warga Cirebon bernama Suryapranata harus menanggung kenaikan PBB 1.000 persen, sementara warga bernama Kacung mengalami kenaikan PBB 700 persen.

Menurutnya, ada temuan ekstrem warga mengalami kenaikan PBB 100.000 persen. Menurut dia itu akibat kesalahan pemerintah, namun dibebankan ke warga.

"Orang itu sampai harus berutang ke bank untuk membayar BPHTB dan mengurus AJB. Apakah itu bijak?" jelas dia. 

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Sementara AJB adalah akta jual beli. Warga yang bertransaksi jual beli tanah dan bangunan wajib membayar biaya BPHTB dan AJB.

Baca juga: PBB Warga Jombang Naik dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Bapenda: Ada yang Sampai Ribuan Persen

Hetta menilai kebijakan ini tidak masuk akal, apalagi ekonomi warga belum pulih pascapandemi.

"Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?" katanya.

Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan empat tuntutan utama:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved