VIRAL PNS Resign setelah Kerja 14,5 Tahun, Ini Aturan Pemberhentian ASN yang Ternyata Tidak Mudah
Instagram diramaikan dengan kisah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resign (mengundurkan diri) setelah 14,5 tahun mengabdi kepada negara
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Viral di Instagram, Pegawai Negeri Sipil (PNS) resign alias mengundurkan diri setelah 14,5 tahun mengabdi pada negara.
Dalam postingan tersebut, pria yang belum diketahui namanya ini mulai mengabdi sejak 2005 sebagai tenaga kemanan kantor yang berstatus honorer.
Lima tahun kemudian pria ini diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan resmi menjadi PNS satu tahun setelahnya.
Di akhir 2015 sampai dengan Juni 2019 pria tersebut ditugaskan sebagai staf di Bagian Keuangan.
Dirinya mendapat tugas menyusun perencanaan anggaran dari staf biasa hingga menjadi ketua tim admin perencanaan anggaran.
Baca: Viral Pengendara Ambil Bangkai Kucing Oren di Tengah Jalan, Ini Cerita Sebenarnya
Dengan tugas ini, dirinya mengaku mendapat banyak pengalaman, terutama dalam urusan perencanaan anggaran.
Namun per 1 Juli 2019 lalu, pria ini resmi resign dari jabatan ASN.
Ia mengaku langkah melepaskan jabatan ASN merupakan pilihan yang sulit baginya.
Dalam benaknya pekerjaan sebagai ASN adalah amanah yang sangat besar karena digaji oleh rakyat.
Di akhir, dirinya meminta doa supaya dijadikan manusia yang lebih baik lagi
Aturan resign ASN

Terlepas dari kisah yang belum diketahui kebenarannya ini, ternyata tidak mudah seorang ASN untuk mengajukan resign.
Resign untuk ASN dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, resign dengan cara yang terhormat.