Jumat, 5 September 2025

VIRAL PNS Resign setelah Kerja 14,5 Tahun, Ini Aturan Pemberhentian ASN yang Ternyata Tidak Mudah

Instagram diramaikan dengan kisah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resign (mengundurkan diri) setelah 14,5 tahun mengabdi kepada negara

Instagram @kaligrafi_danishabby
VIRAL PNS Resign setelah Kerja 14,5 Tahun, Ini Aturan Pemberhentian ASN yang Ternyata Tidak Mudah 

Cara ini, si ASN harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang sebelum seseorang mantap melepaskan jabatannya.

Sedangkan cara kedua, resign dengan tidak terhomat.

Artinya, ada beberapa hal yang menyebabkan status ASN lepas secara otomatis dari abdi negara.

Pengajuan resign ASN diatur oleh pemerintah secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan"

Sedangkan yang dimaksud dengan pemberhentian ASN diatur dalam BAB I pasal 1 ayat 21.

Baca: Mengenal 8 Jenis dan Spesifikasi Granat Asap Karya Anak Negeri, dari GT6-Supar hingga GT5-AS

Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).

Dalam pasal 37 ayat 2 dijelaskan secara rinci penyebab seorang abdi negara hilang status ASN-nya, baik secara terhormat maupun tidak.

Pasal tersebut berunyi:

Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. Meninggal dunia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan