Minggu, 7 September 2025

Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa

KPK tetap menghormati MA secara kelembagaan. Terutama majelis hakim yang mengambil keputusan tersebut.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Keyakinan Samsul, didasarkan dari sejumlah fakta persidangan kasus suap Proyek PLTU Riau-1. Menurutnya, proyek tersebut sudah  diatir oleh beberapa pihak lain.

Baca : Gara-gara Prabowo, Panglima TNI & Menlu Ternyata Pernah Kena Marah Presiden RI, Persoalannya Serius

"Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," pungkas Samsul.

Putusan kasasi tersebut, dijatuhkan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Suhadi dan beranggotakan oleh Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (2/12/2019). Majelis hakim yang mengadili perkara ini, sama dengan komposisi hakim permohonan kasasi bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick ST Siahaan.

Sebagi informasi, Idrus Marham telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak terima dengan putusan itu, Idrus ajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun pidana penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan