Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Tanggapi SKT FPI, Fadli Zon: 18 Tahun Dibentuk Tak Ada Masalah, Kenapa di Rezim Ini Dipertanyakan?

Fadli Zon menuturkan FPI 18 tahun berdiri, tanpa masalah. Menurutnya baru di rezim sekarang ini perpanjangan izin FPI dipertanyakan.

Tangkap Layar YouTube ILC
Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC 3 Desember 2019 

Baca :  Mahfud MD Sebutkan Syarat FPI Dapatkan SKT: Jangan Nyalah-nyalahin Pemerintah, Ikuti Prosedurnya

Ia kemudian menerangkan, sewaktu azas tunggal diberlakukan di 1980, banyak organisasi masyarakat yang terbelah dan menolak azas tunggal tersebut.

"Tidak ada lagi azas tunggal, sehingga partai politikpun bisa berazaskan keagamaan. Sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pancasila," jelasnya.

Fadli Zon kembali menegaskan apabila ada pihak yang berusaha mempertentangkan antara Pancasila dengan Islam, pihak tersebut harus diperiksa.

"Jangan-jangan dia mau mengadu domba antara Islam dengan Pancasila?," ungkap Fadli Zon.

Ia lantas menambahkan cara berpikir demikian berbahaya dan tidak perlu diperpanjang lagi.

Baca :  Fadli Zon Tanggapi Soal SKT FPI: Ini Bukan Persoalan Yuridis, Ini Persoalan Politik

Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC
Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC (Tangkap Layar YouTube ILC)

FPI Bukan Persoalan Yuridis

Menurut Fadli Zon polemik SKT FPI bukanlah persoalan yuridis

"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya.

Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.

Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon.

Baca : Bamsoet Mundur dari Pencalonan Ketua Umum Partai Golkar: Saya Harus Ambil Keputusan Pahit Ini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan