Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Tanggapi SKT FPI, Fadli Zon: 18 Tahun Dibentuk Tak Ada Masalah, Kenapa di Rezim Ini Dipertanyakan?

Fadli Zon menuturkan FPI 18 tahun berdiri, tanpa masalah. Menurutnya baru di rezim sekarang ini perpanjangan izin FPI dipertanyakan.

Tangkap Layar YouTube ILC
Tangkap Layar YouTube ILC Fadli Zon di ILC 3 Desember 2019 

"Tapi kenapa isu surat keterangan di atas materai itu muncul, karena hari Kamis, Pak Tito dicecar pertanyaan bersama DPR Komisi II."

"Dijelaskan oleh Pak Tito, itu karena hanya membuat surat pernyataan di atas materai. Sementara visi dan misi bagi pemerintah bermasalah," ujarnya.

Baca : Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART

Minta untuk Tidak Selalu Menyalahkan Pemerintah

Mahfud MD meminta pihak FPI untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah.

"Jangan nyalah-nyalahin pemerintah terus dong, itu prosedurnya. Pak Tito harus menjawab di depan DPR."

"Meskipun kita bersepakat tidak usah ramai-ramai, panggil dulu FPI," ucapnya.

Syarat SKT

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.

"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."

"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.

Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.

"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu" ungkapnya.

Baca : Sujiwo Tejo Tanggapi Masa Jabatan Presiden Ditambah: Politisi Bisa Ngomong Kontra, Sejatinya Pro

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Wahyu Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan