Kamis, 11 September 2025

Selain Idrus Marham, Ini 7 Koruptor yang Dipotong Masa Hukumannya oleh Mahkamah Agung Sepanjang 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.

Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca : Kadang Cuma Mancing, Mahfud MD Pernah Bongkar Watak Rocky Gerung: Suka Tertawa Bila Ucapan Dipercaya

3. Tarmizi

Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2017). Tarmizi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara perusahaan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait suap perkara kasus perdata yang ditangai PN Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2017). Tarmizi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara perusahaan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait suap perkara kasus perdata yang ditangai PN Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.

Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

4. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019.

Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

5. Patrialis Akbar

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019.

Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan