Perpanjangan Izin FPI
Soal AD/ART FPI, Awit Masyhuri: Kita Pakai Kata Khilafah karena Ini Bagian dari Islam, Beda dari HTI
Ketua Front Pembela Islam (FPI) bidang Penegakan Khilafah, Awit Masyhuri menjelaskan arti Khilafah menurut versi FPI.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI) bidang Penegakan Khilafah, Awit Masyhuri menjelaskan arti Khilafah versi FPI.
Diketahui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI pasal 6 terdapat kata Khilafah, sehingga pemerintah belum memberikan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada FPI.
Menurut Awit, kata Khilafah tersebut bertujuan untuk mendorong kinerja dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Jadi penegakan Khilafah yang diusung oleh FPI ini mendorong OKI agar lebih optimal," ujar Awit Masyhuri di Studio Menara Kompas, Rabu (4/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ditanya apakah arti Khilafah tersebut sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan tegas Awit membantahnya.
"Bukan, beda sekali," jawab Awit Masyhuri.
Mengenai penamaan itu, ia beralasan karena FPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"Kita kan ormas Islam, kita lebih mengedepankan istilah yang Islami," katanya.
Sehingga menurutnya, kata yang saat ini menjadi polemik itu karena bagian dari agama Islam.
"Kita menggunakan kata Khilafah ini, kan, bagian dari Islam," lanjutnya.
Senada dengan Awit, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Ahmad Sobri Lubis juga mengatakan kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu sebagai ajaran Islam.
Ia mengatakan kata Khilafah tersebut tidak berhubungan dengan komunis, ataupun anti Pancasila.
Ahmad Sobri Lubis mengatakan Khilafah yang dimaksud dalam AD/ART FPI artinya bukan komunis dan bukan anti Pancasila.
Menurutnya, kata Khilafah tersebut sebagai ajaran dalam agama Islam.
"Kemudian disebutkan kalau ada komunis versi NKRI bagaimana? berbeda," ujar Ahmad Sobri di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.