Kamis, 4 September 2025

Dirut Garuda Dipecat

Dirut Garuda Ari Askhara Dipecat karena Penyelundupan Harley, Ini 4 Kasus di Bawah Kepemimpinannya

Dirut Garuda Ari Ashkara dipecat karena disebut terlibat penyelundupan Harley Davidson. Ini 4 kasus heboh di bawah kepemimpinannya.

Penulis: Miftah Salis
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Dirut Garuda Ari Ashkara dipecat karena disebut terlibat penyelundupan Harley Davidson. Ini 4 kasus heboh di bawah pimpinannya. 

Akibatnya, maskapai penerbangan tersebut dikenai denda sebanyak Rp 100 juta.

Garuda dinilai melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Ari Askhara mengumumkan Garuda Indonesia berhasil memperoleh laba bersih 809.840 dollar AS dalam RUPS pada 24 April 2019.

Mengutip dari Kontan, Laporan tersebut mendapat penolakan dari dua komisaris Garuda yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Manajemen Garuda Indonesia dituding "memoleh" laporan keuangannya.

Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Badan Pemeriksa Keungan pun turun tangan.

Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Keungan atas laporan tersebut.

Akuntan Publik Kasner mendapat pembekuan izin selama 12 bulan.

Sementara itu, Garuda Indonesia mendapat sanksi dari OJK dengan denda Rp 100 juta.

Direksi yang menanda tangani laporan keuangan tersbeut juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta.

Direksi dan komisaris yang tidak tanda tangan dikenakan denda Rp 100 juta secara koletif.

2. Tiket mahal

Mengutip dari Kompas.com, pada akhir tahun 2018, Garuda dituding pemrakaarsa kenaikan harga tiket pesawat.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya harga tiket.

Kenaikan harga tiket yang dilakukan Garuda diduga membuat maskapai lain ikut menaikkan harga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan