Kamis, 4 September 2025

Dirut Garuda Dipecat

Soal Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Saut Situmorang: Modusnya Sangat Umum

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK mengungkapkan kasus penyelundupan barang mewah adalah hal yang biasa terjadi baik di bandara maupun pelabuhan.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

TRIBUNNEWS.COM - Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda, Ari Ashkara.

Saut mengungkapkan kasus tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.

Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.

"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang usai diskusi di kawasam Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang usai diskusi di kawasam Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.

Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.

"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan," ujarnya.

Saut juga mengungkapkan modus semacam itu seharusnya dihentikan.

Lebih lanjut, soal penyelundupan di maskapai Garuda, Saut menyebut KPK hanya berwenang melakukan supervisi.

"Jika tiba-tiba dibalik isu transaksional mereka tidak serius menindaklanjuti, lalu ada hal-hal lain, (KPK) bisa supervisi," kata Saut.

Tanggapan ICW

Sementara itu dorongan penyelidikan kasus penyelundupan tersebut hadir dari Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.

"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucap Adnan, Sabtu (7/12/2019) dilansir melalui Kompas.com.

Adnan mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.

"Bagaimana jabatan itu dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Kordinator ICW Adnan Topan Husodo
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo (TRIBUN/TAUFIK)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan