Rabu, 27 Agustus 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Singgung Anaknya Ingin Jadi Hakim

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

"Titipan untuk jaksa, dalam perkara ini kurang menarik, karena saya didakwa dituntut karena membuat penyidik dendam. Sejak 2016, KPK sudah mengincar saya. Dakwa, tuntut yang saya lakukan korupsi. Itu menarik buat saya," tegasnya.

Sementara itu, JPU pada KPK mempertimbangkan mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata Jaksa.

Setelah itu, persidangan berakhir, Sri Wahyuni segera berjalan menuju ke tempat duduk anaknya dan ibunya. Dia memeluk erat anaknya yang menempuh pendidikan di Universitas Sam Ratulangi Manado itu.

"Masih ada keadilan di tempat lain," tambah Sri Wahyumi

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan