Masinton: DPR dan Pemerintah akan Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor Jika Rakyat Kehendaki
Meskipun dia menjelaskan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah siap melakukan revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika masyarakat mengkehendaki hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).
"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang Presiden Jokowi sampaikan, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Meskipun dia menjelaskan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tipikor.
Namun ancaman hukuman mati hanya berlaku untuk kategori korupsi luar biasa.
Ia mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
"Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Masinton Pasaribu.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Lebih lanjut kata dia, penjelasan pasal 2 ayat 2 frasa dengan 'keadaan tertentu' ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Yakni apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
"Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi," ucap aktivis' 98 ini.
Bikin Mundur Penerapan HAM di Indonesia
Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menegaskan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Justru menurut dia, penerapan hukuman mati itu hanya akan membuat mundur penerapan HAM di Indonesia.