Saksi Sopir Beberkan Serah Terima Uang Pinjaman untuk Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II
"Perintah Darman kepada saudara apa?" tanya Ni Made Sudani kepada Widi, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Ni Made Sudani mencecar saksi Widi Atmaka, seorang pengemudi dari Darman Mapanggara, mantan Direktur Utama PT INTI, soal serah terima uang dari mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.
Uang itu disebut sebagai uang peminjaman dari Andra kepada Darman.
Pada 12 Juli 2018, Darman menyuruh Widi mengambil uang bersama Teddy, orang kepercayaan Darman. Widi mengantar Teddy untuk mengambil uang di kantor Andra yang berada di PT AP II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Perintah Darman kepada saudara apa?" tanya Ni Made Sudani kepada Widi, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca: Sistem Manajemen Anti Suap untuk Mengoptimalkan Anggaran Daerah
Baca: YLBHI Catat 51 Kriminalisasi Anggota Masyarakat Adat Sepanjang 2019
"Perintah mengantar Pak Tedy ke Angkasa Pura ketemu Pak Andra. Mengambil sejumlah uang," jawab Widi.
Widi mengungkap proses serah terima uang itu bertempat di area parkir. Dia melihat, sopir Andra, Endang, menyerahkan uang kepada Tedy di tempat tersebut.
"Pada saat penyerahan uang siapa yang menyerahkan?" tanya Ni Made Sudani.
"Endang. Endang turun dari mobil. Tedy turun dari mobil," ungkapnya.
Namun, Widi mengklaim tidak mengetahui berapa nilai nominal uang yang diserahkan. Dia hanya mengaku melihat uang itu disimpan di tas jinjing.
"Fisik tidak melihat, tetapi berada di dalam tas. Tas jinjing," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Pada Senin (9/12/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur.
"Kami menghadirkan satu orang saksi ade charge dan satu orang ahli," kata Fadli Nasution, salah satu penasihat hukum Taswin Nur, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).
Widi Atmaka, seorang pengemudi dari Darman Mapanggara, mantan Direktur Utama PT INTI dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir dihadirkan ke persidangan.