Kamis, 28 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Tak Perlu UU Baru jika Ingin Diterapkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati koruptor.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019). 

Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Psikotropika, dan Undang-undang Tipikor.

"Hukuman mati itu ada di UU HAM, UU Psikotropika, dan UU tentang korupsi itu sendiri," jelas Nasir.

Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.

Menurutnya sebaiknya Presiden segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan harapannya di Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Komisaris Utama Pertamina ini berharap penyelenggara negara bisa menjadi contoh atau teladan dalam menjaga integritas.

"Saya harapkan kita sebagai penyelenggara negara, bisa jadi contoh untuk semua," ujar Ahok, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Ahok menyakini, akar dari segala masalah di Indonesia adalah korupsi.

"Kita yakin, akar masalah di republik ini adalah korupsi," ungkapnya.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/Theresia)

Menurutnya, jika korupsi dapat ditanggulangi, maka Indonesia dapat semakin baik.

"Begitu korupsi bisa diatasi dengan transparansi, dan dengan penyelenggaraan yang baik, maka semua bisa jadi baik," jelasnya.

Ahok kembali ke hadapan publik setelah ia menjalani hukuman dua tahun di Mako Brimob.

Diketahui pada Jumat (22/11/2019) lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan Ahok terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Pengumuman resmi itu disampaikan Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mengenai alasan dari pemilihan Ahok, Erick menilai Ahok bisa membantu Pertamina mencapai target-target ke depannya.

Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan