Minggu, 24 Agustus 2025

Kebijakan Mendikbud Baru

Kebijakan Nadiem Makarim Soal Revisi Zonasi Sekolah Diapresiasi Menko PMK

Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tuai perhatian publik. Ia luncurkan empat kebijakan baru terkait Merdeka Belajar, termasuk revisi zonasi sekolah.

Kemendikud RI
Empat Kebijakan Merdeka Belajar 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru.

Eks CEO Gojek tersebut mengeluarkan empat Kebijakan Merdeka Belajar.

Dari empat Kebijakan Merdeka Belajar tersebut, ada wacana soal revisi zonasi sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.

Namun, sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.

Tangkap Layar Kemendibud RI, Empat Kebijakan Merdeka Belajar terkait Penghapusan Zonasi Sekolah
Tangkap Layar Kemendibud RI, Empat Kebijakan Merdeka Belajar terkait Penghapusan Zonasi Sekolah (Kemendibud RI)

Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.

Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.

Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.

Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.

Empat Kebijakan Merdeka Belajar

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

2. Ujian Nasional (UN)

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan