Sabtu, 23 Agustus 2025

Komisi X DPR Ingatkan Nadiem: PR Pemerintah untuk Sederhanakan Kurikulum

Pimpinan Komisi X DPR RI mengapresiasi empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang baru saja diluncurkan.

dok. ICANDO
Nadiem Makarim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi X DPR RI mengapresiasi empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang baru saja diluncurkan.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Kombinasi keempat program tersebut saya harap benar-benar mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian kepada Tribunnews.com, Rabu (11/12/2019).

Namun Hetifah mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bisa segera melakukan penyederhanaan kurikulum sekolah.

Penyederhanaan kurikulum ini penting menurut dia, khususnya terkait jumlah mata pelajaran.

"Hal lain yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah, yaitu penyederhanakan kurikulum, jumlah mata pelajaran," ungkap Legislator Golkar ini.

Selain itu imbuh dia, juga mengenai pengarusutamaan pendidikan vokasi masih menjadi PR pemerintah.

"Saya harap, hal ini juga dapat menjadi perhatian bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain empat program pokok kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar,' jelasnya.

Lebih lanjut terkait penghapusan UN, menurut Komisi X DPR mendukungnya. Karena sudah sejak lama Komisi X DPR sudah mengevaluasi UN.

"Proyek UN kolosal yang mahal dan sudah berlangsung selama ini bukan hanya tak terbukti meningkatkan mutu, malah merusak mentalitas murid karena pada praktiknya menyisipkan nilai-nilai koruptif," ucapnya.

Untuk itu dia mengapresiasi UN yang akan diubah menjadi Asesmen dan Survei Karakter dan dikembalikan saja sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 57 dan 58.

Ia juga mengapresiasi terobosan Nadiem dengan melakukan penyederhanaan Rencanakan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Nadiem memberikan kewenangan kepada guru untukmemilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.

"Kebebasan guru ini penting mengingat guru lah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan
kebutuhan khusus yang diperlukan oleh siswa di daerahnya. Karena karakter dan kebutuhan siswa di masing-masing daerah bisa berbeda," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan