Jumat, 29 Agustus 2025

Dirut Garuda Dipecat

Menteri BUMN Pecat Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara, Said Didu: Erick Thohir Lulus Uji Nyali

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir lulus uji nyali.

Garuda Indonesia / KOMPAS.com Rakhmat Nur Hakim
Dirut Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Menteri BUMN Erick Thohir 

Kesaksian tersebut disampaikan Anggi Ardana Neswara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/11/2019).

Anggi Ardana dijatuhi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak Garuda Indoensia di bawah kepemimpinan Ari Askahara.

Ia diPHK karena membawa rokok sebanyak tiga slop ke pesawat Garuda menuju Jeddah.

Pada awalnya, 2 Agustus 2019 lalu, Anggi Ardana menjadi kru haji dari base Medan.

Karena ada saudaranya yang berada di Jeddah, ia mendapat barang titipan dari Indonesia ke Jeddah, yakni berupa rokok sebanyak tiga slop.

Anggi Ardana Neswara
Eks Pramugari Garuda Indonesia, Anggi Ardana Neswara di PHK secara sepihak oleh pihak Garuda. (Tangkap layar ILC tvOne)

"Pada waktu itu landing di Jeddah aman-aman saja, bukan aman sih tapi barang bawaannya tersita," terangnya.

Rokok tersebut sebenarnya legal di perusahaan Garuda, namun justru dipermasalahkan oleh pihak Garuda.

"Saya hanya membawa tiga slop, sebanyak 600 stik dan tertulis di flight attendant service guide books, yang mana barang itu adalah legal dan aturannya boleh membawa sebanyak 600 stik," ungkap Anggi Andara.

Saat sampai di Jeddah, Anggi mengaku di sana terkena random check.

Tapi rokok tersebut hanya dibuang-buang saja.

Dari pihak Jeddah memperbolehkan membawa rokok namun hanya satu.

"Dari mereka diperbolehkan membawa namun hanya satu. Tapi hanya itu saja, tidak membayar pinalti, tidak masuk ke media, tidak ada kepolisian yang menangkap kami. Setelah itu kami diperbolehkan untuk kembali," paparnya.

"Namun, setelah itu, dipermasalahkan oleh pihak Garuda Indonesia bahwa membawa barang dagangan dan lain sebagainya," tambah dia.

Pihak Garuda Indonesia kemudian melakukan PHK secara sepihak kepada Anggi Ardana tanpa memberikan surat peringatan terlebih dalu.

Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, setiap awak kabin yang diduga melanggar aturan terlebih dulu diberikan surat peringatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan