Jumat, 29 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). - Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.

Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Menurut Choirul Anam, selain dinilai melanggar hak asasi manusia, hukuman mati koruptor juga belum tentu akan memberantas korupsi.

"Yang pasti hukuman mati melanggar hak asasi manusia," kata Choirul Anam, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

"Belum tentu itu memberantas korupsi," jelasnya.

Ia mengatakan, negara yang sudah menerapkan hukuman mati sebelumnya, belum ada yang bisa menghilangkan kejahatan korupsi.

"Nggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya terhapus, nggak ada," ujar Choirul Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Choirul Anam mengatakan, hukuman mati koruptor kurang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sehingga mendiskusikan hukuman mati itu apakah akan efektif atau tidak, pasti jawabannya tidak," jelasnya.

Choirul Anam menjelaskan, kasus korupsi bisa dicegah dengan tindakan akuntabilitas dan koreksi.

"Perilaku antikorupsinya dipastikan dengan cara akuntabilitas, koreksi," ungkapnya.

Sehingga, ia menyampaikan, daripada membicarakan hukuman mati bagi koruptor, menurutnya, pemerintah seharusnya membuat peraturan mengenai mantan narapidana korupsi.

"Lebih penting kita mendiskusikan, apakah koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh tidak menduduki jabatan publik?" tanya Choirul Anam.

Komisioner Komnas Ham ini berujar, peraturan untuk mantan narapidana korupsi tersebut lebih penting untuk didiskusikan.

"Itu lebih penting daripada bicara hukuman mati," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan