Selasa, 14 April 2026

Calon Hakim MK Suparman Marzuki Setuju Dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suparman Marzuki mengaku setuju dibentuknya pengadilan khusus untuk pemilu.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Calon Hakim MK Suparman Marzuki usai mengikuti tes wawancara di gedung Serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suparman Marzuki mengaku setuju dibentuknya pengadilan khusus untuk pemilu.

Hal ini disampaikan Suparman Marzuki usai mengikuti tes wawancara Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ‎di gedung Serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

"‎Saya setuju kewenangan pengadilan pemilu dikeluarkan dari MK dan pemerintah serta DPR membentuk pengadilan pemilu," ucapnya.

"Itu jauh lebih obyektif, jauh lebih profesional sehingga MK bisa dikembalikan marwahnya sebagai penyelenggara konstitusi yang tidak terlalu banyak menyoal kasus kongkrit," kata Suparman Marzuki lagi.

Baca: ‎Jalani Tes Wawancara Calon Hakim MK, Ida Budiarti : Seperti Ujian Disertasi

Sebelumnya wacana dibentuknya peradilan khusus yang mengadili perkara pemilu juga datang dari Ketua Bawaslu Abhan.

Abhan merasa perlu pengadilan khusus karena adanya putusan yang berbeda-beda darii berbagai lembaga dalam perkara Pemilu.

Jika nanti terpilih menjadi hakim MK, Suparman Marzuki yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini berniat memulihkan kembali martabat MK.

"Yang paling penting itu memulihkan martabat MK yang sempat beberapa waktu lalu tergerus oleh peristiwa-peristiwa," tambahnya.

Untuk diketahui Pansel Hakim MK menggelar tes wawancara untuk delapan calon hakim MK. Rabu (11/12/2019) kemarin tes berlangsung lancar dengan lima peserta.

Hari ini Kamis (12/12/2019) ada tiga calon hakim MK yang bakal mengikuti tes wawancara.

Nantinya setelah tes wawancara usai, pansel bakal memilih tiga orang terbaik untuk diserahkan ke Presiden Jokowi.

Rencananya penyerahan nama dilakukan pada 18 atau 19 Desember 2019.

Presiden Jokowi yang bakal memilih satu orang hakim MK pengganti hakim Dewa Gede Palguna.

Dewa Gede Palguna akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

Dia pernah menjadi hakim MK pada periode 2003-2008 sehingga tidak bisa dipilih kembali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved