Pilkada Serentak 2020
KPK Mulai Awasi Pilkada Serentak 2020 Mendatang
KPK bersama kepolisian akan mengawasi yang berkaitan dengan mahar politik dan proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
KPK Mulai Awasi Pilkada Serentak 2020 Mendatang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengawasi perilaku kepala daerah atau penyelenggara negara selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengawasan ini dilakukan sejak masa pencalonan hingga terpilih nantinya.
Baca: Pelaku Persekusi Anggota Banser NU di Pondok Pinang Terancam Pasal Berlapis
Sebelum pilkada digelar, KPK bersama kepolisian akan mengawasi yang berkaitan dengan mahar politik dan proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Pengawasan khusus kami sampaikan juga kepada Pak Menteri Dalam Negri, kepolisian dan kejaksaan dan ada beberapa tahapan pengawasan khusus yang dibuat oleh Polri dan KPK. Salah satunya mahar politik, yang sekarang ini adalah tentang yang ada hubungannya dengan penyelenggara pemilu KPU dan Paswas,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawa, Kamis (12/12/2019).
Syarif mengatakan KPK juga turut mengawasi saat hari pencoblosan terutama yang berkaitan dengan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses pengawasan yang dilakukan KPK, imbuhnya, terus berlanjut setelah hari pemungutan suara.
Syarif mengatakan, KPK akan mengawasi proses gugatan sengketa hasil pemilihan yang dilakukan pasangan calon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau sudah ada yang menang, mereka melakukan gugat menggugat di Mahkamah Konstitusi jadi tahapan pemantauannya sedang berjalan sampai dengan terpilih gubernur definitif,” katanya.
Syarif menegaskan dengan pengawasan yang dilakukan sejak sebelum hingga pasca-pilkada, tak tertutup kemungkinan KPK bakal kembali menangkap kepala daerah korup.
Untuk itu, KPK mengingatkan para calon kepala daerah terutama yang berasal dari unsur penyelenggara negara termasuk petahana, penyelenggara pemilu maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk mencegah praktik politik uang.
“Kami tentunya bekerja berdasarkan undang-undang pidana Tipikor dan UU KPK. Sedangkan pencegahan itu, nah itu adalah kewajiban semua aspek,” kata Syarif.
Baca: KPK Khawatir Penyederhanaan Regulasi lewat Omnibus Law Korbankan Kualitas
Sebelumnya, Mendagri yang juga Mantan Kapolri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan akan mendorong KPK dan kepolisian agar mengawasi para petahana yang ingin maju kembali di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
“Ya kami akan mendorong KPK agar terus mengawasi Pilkada Serentak mendatang, dan sekaligus kami meminta kepada semua Kepala Dinas maupun PNS di daerah agar jangan mau sapi perahan petahana,” kata Tito Karnavian.
Pilkada Serentak 2020
Risma dan Wali Kota Semarang Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Gibran Diminta Buktikan Dulu di Solo |
---|
Cegah Penularan Covid-19, Polisi Larang Nobar Final AFF Indonesia Vs Thailand |
---|
Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Sebagai Gubernur-Wagub Kalsel |
---|
ASN Kelompok Usia Di Atas 51 tahun Pelanggar Netralitas Tertinggi Selama Pilkada 2020 |
---|