Senin, 1 Juni 2026

Hukuman Mati Koruptor

Mahfud MD Sebut Hukuman Mati Koruptor Bisa Dipertegas Melalui RKUHP

Namun, penjelasannya hanya dalam keadaan tertentu yaitu korupsi yang menyangkut bencana alam atau dalam keadaan krisis

Tayang:
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019) 

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.

Untik diketahui masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley Hermansyah mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.

Jokowi langsung merespo pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor.

Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang juga hadir di acara tersebut. 

Baca: Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional DIvonis Hukuman Mati

Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved