Hukuman Mati Koruptor
Ma'ruf Amin Senada dengan Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Boleh
Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pernyataan ini sedana dengan Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa diberlakukan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Ma'ruf Amin menilai hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
Ia mengatakan, penerapan hukuman mati pun telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira dalam Undang-Undang Tipikor kan memang sudah ada," ungkap Ma'ruf Amin dilansir KompasTV, Rabu (11/12/2019).
Ma'ruf menjabarkan dengan apa yang dimaksud kasus pidana tertentu, yakni kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.
"Kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis. Jadi ada aturan khusus," ujarnya.
Ma'ruf Amin menekankan bahwa hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
"Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan. Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit diatasin dengan cara-cara lain," jelasnya.
Ia menggarisbawahi, hal ini diperbolehkan jika sikap hukum lain sudah tidak dapat menangani dan mengharuskan terpaksa hanya menjatuhkan hukuman mati.
Ia berharap, hukuman mati dilakukan untuk memberi penjeraan terhadap tersangka dan lingkungan di Indonesia.
"Andaikata dihukum mati saja tidak jera, apalagi tidak dihukum mati. Tambah tidak jera," kata Wakil Presiden.
Ia menambahkan, logika berpikir dalam penentuan hukuman mati ini merupakan hukuman yang paling tinggi.
Maka hukuman ini membuat orang tidak berani dalam melanggar aturan berwarga negara.
Adapun isi Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor
Dilansir dari Tribunnews, sebelumnya dikabarkan Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati dapat diterapkan bagi pencuri uang negara (koruptor).
Hal ini ia singgung saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan di SMK Negeri 57 Jakarta.
Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sangat tergantung kepada aspirasi masyarakat.
Selain itu, harus ada revisi undang-undang yang dilakukan oleh DPR-RI.
Presiden lantas menyatakan tak menutup kemungkinan inisiatif usulan ini akan datang dari pemerintah.
"Kehendak masyarakat, kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam rancangan undang-undang pidana, Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga tergantung kepada yang ada di legislatif," ungkap Jokowi.
Atas pernyataan presiden tersebut, kini wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat.
Menko Polhukam Mahfud MD Setuju
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju akan wacana koruptor hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).
"Saya sejak dulu itu dah setuju hukuman mati. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan setuju kalau koruptor telah mengambil uang negara dengan jumlah besar.
Mahfud MD mengatakan, sebenarnya sudah ada hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana di Indonesia.
"Koruptor itu bisa dijatuhkan hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana," sambung Mahfud MD.
Namun, ia menambahkan kriteria bencana tersebut belum dirumuskan.
Menurutnya, tidak perlu diadakan undang-undang yang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada.
Senada denga Ma'ruf Amin, Mahfud MD juga menyebut bila hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju. Pemerintah serius," ungkap Mahfud MD.
Tetapi keputusan itu semua merupakan urusan hakim.
"Kadang kala hakimnya malah memutus bebas gitu, kadang kala hukumannya ringan sekali. Sudah ringan nanti dipotong lagi," ujarnya.
Ia menambahkan adanya peringanan hukuman tersebut merupakan urusan hakim bukan pemerintah.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/maruf-amin-bolehkan-hukuman-mati-bagi-koruptor.jpg)