Selasa, 2 Juni 2026

MK Putuskan Napi Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, Syarat Jeda 5 Tahun hingga Harus Ungkap Jati Diri

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri di Pilkada setelah melewati jeda 5 tahun hukuman.

Tayang:
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS/WAHYU PUTRO A
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri di Pilkada setelah melewati jeda 5 tahun hukuman.

Sidang MK yang memunculkan keputusan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan MK permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut menghasilkan tiga hal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Pertama, bagi mantan narapidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Anwar Usman menyebut dalam putusan itu tidak dapat diganggu gugat.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Anwar Usman, dilansir dari YouTube KompasTV.

Adanya putusan ini, MK telah berharap agar calon kepala daerah dipilih dengan persyaratan bersih, jujur, dan berintegritas.

Hakim Suhartoyo menambahkan, pendirian mahkamah bersifat sangat dasar.

Hal ini karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah.

"Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, dilansidr dari Kompas.com.

Sebelumnya, terdapat Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 telah menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.

Lebih terang, adanya Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 meniadakan ketentuan batas waktu (jeda) lima tahun untuk mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada.

Saat itu, diketahui tidak ada aturan khusus bagi mantan narapidana eks korupsi.

Mantan terpidana hanya disyaratkan mengumumkan rekam jejaknya secara terbuka saja.

Tetapi, hal itu tidak membuat jera.

Seperti yang terjadi pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang dipenjara pada 2014 silam, dilansir Kompas.com.

Muhammad Tamzil pernah ditahan karena kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Setelah bebas pada 2015. ia kembali mencalonkan diri pada jabatan dan wilayah yang sama di Pilkada 2018 dan kembali terpilih.

Namun sayang, kembali Muhammad Tamzil terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2 pada 26 Juni 2019 lalu.

Oleh karena itu, pada 8 Oktober 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuntut MK untuk mengadakan uji materi.

Atas ajuan usulan pertimbangan uji materi tersebut, MK menilai selama ini persyaratan pencalonan kepala daerah begitu longgar.

"Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang," ujar Suhartoyo.

Kini, MK telah memutuskan memberi waktu jeda selama 5 tahun bagi mantan narapidana maju mencalonkan diri di Pilkada.

Ketentuan ini terhitung sejak yang bersangkutan keluar dari bui.

Atas pertimbangan MK, waktu tersebut cukup untuk mantan narapidana melakukan koreksi diri dan penyesuaian di lingkungan masyarakat.

Sikap ini untuk membuktikan bahwa mantan narapidana benar telah berubah menjadi lebih baik setelah menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Adapun jeda waktu 5 tahun tersebut dapat digunakan oleh masyarakat mempertimbangkan kembali calon kepala daerah pilihannya.

Suhartoyo mengatakan, jeda 5 tahun dapat digunakan untuk memupuk keyakinan dari pemilih.

"Pemberian waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas," lanjutnya.

Adapun permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi:

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pada pengajuannya, ICW dan Perludem mengajukan usulan agar mantan narapidana korupsi diberikan jeda waktu paling tidak 5 tahun.

Hal ini berlandaskan pada Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.

Tetapi, mereka menginginkan hakim agar dapat memberikan jeda tinggi yakni sampai 10 tahun. 

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved